ORGANISASI .:. PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN
SIPROPAM

KA SIPROPAM

POLRESTA JAYAPURA KOTA

Nama : ARMAN, S.H
Pangkat : IPDA

Tugas pokok Sipropam Polresta Jayapura Kota

Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

Sipropam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
  2. penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
  3. pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
  4. pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi;
  5. penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi;

 

Sipropam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

  1. Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi;
  2. Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572