Berkat Penyelidikan Intensif, Tim Resmob Polresta Bongkar Aksi Pencurian di Abepura

Photo News

Polresta Jayapura Kota, – Tim Unit VI Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abepura, Rabu (26/8/2026).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota setelah menerima laporan masyarakat.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 05.35 WIT di Jalan Baru Pantai Enggros, depan Kantor Kelurahan Way Mhorock, Distrik Abepura.

Saat itu korban sedang beristirahat di dalam mobil dengan kondisi kaca mobil bagian penumpang sebelah kanan terbuka. Ketika korban terbangun sekitar pukul 05.50 WIT, korban mendapati barang miliknya berupa satu unit telepon genggam, satu buah tas selempang berwarna hijau yang berisi nota belanja serta uang tunai sekitar Rp1 juta, dan satu unit handphone lainnya yang sebelumnya berada di dalam kendaraan telah hilang.

Selain itu, kasus lainnya terjadi pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Jalan Asrama Haji (Hotel Cenderawasih Lama), Distrik Abepura.

Korban saat itu memarkirkan sepeda motor Honda CBR 150 R warna kuning hitam dengan nomor polisi DS 4296 dalam kondisi terkunci stang dan kemudian masuk untuk beristirahat. Namun saat kembali, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang bersama surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang berada di dalam jok motor.

“Dari laporan tersebut, Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar AKP Alamsyah Ali.

Dari hasil profiling, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial BGA (21) yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama pelaku lainnya berinisial DJH alias DEKI (18).

Tim kemudian melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku DJH alias DEKI hingga yang bersangkutan menyerahkan diri secara kooperatif kepada pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna kuning hitam, dua unit telepon genggam, serta satu buah tas warna hijau yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan oleh para pelaku.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan segera melaporkan apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana,” tutup Kasat Reskrim.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Abepura untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*) 

Penulis : Danu

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572