
Tim Gabungan Polresta Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Dibawah Umur Diamankan Beserta BB

Polresta Jayapura Kota,- Tim Resmob Unit VI Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama tim Opsnal Polsek Jayapura Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Baru Tahun 2023 dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam (27/03/2026) sekitar pukul 21.00 WIT, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban bernama Irwan (38).
Kasus ini bermula dari laporan korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta, menyampaikan bahwa dirinya kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan Koperasi KSP Tunas Muda, Jalan Trikora Dok V Atas, Distrik Jayapura Utara, pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim gabungan Resmob dan Opsnal Polsek Jayapura Utara gerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku berinisial GTR (17) diseputaran Dok IX Distrik Jayapura Utara, dimana diketahui bahwa pelaku masih berstatus pelajar.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi PA 4022 RX milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial M yang saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk dilakukan penangkapan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di Kota Jayapura. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional hingga pelaku berhasil diamankan,” tegas Kasat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. Kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Wayne.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait sistem peradilan pidana anak.
"Kami dari pihak Kepolisian khsusunya Polresta Jayapura Kota tak henti-hentinya terus mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan, jadilah polisi bagi diri sendiri," pungkas AKP Laurens Wayne selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.(*)
Penulis : Subhan
POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572