‎Tim Opsnal Polsek Muara Tami Ungkap Peredaran Ganja, Pelaku Bersama BB Berhasil Diamankan

Photo News

‎Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Tami berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya, Senin (16/03) sore.

‎Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Reskrim Polsek Muara Tami, Aiptu Richard A. Tanasale, saat tim melaksanakan kegiatan rutin di wilayah perbatasan RI–PNG.

‎Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K melalui press conference yang digelar di Aula Mapolresta, Rabu (17/3) pagi. 

‎“Pengungkapan ini berawal saat anggota kami mencurigai gerak-gerik dua orang pengendara sepeda motor di wilayah Skouw Mabo hendak ke arah Koya Timur. Berkat kejelian dan naluri anggota di lapangan, dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Poros Skouw Perbatasan RI-PNG,” ungkap Kapolresta KBP Fredrickus.

‎Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor sebanyak 17 bungkus. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Muara Tami untuk langkah Kepolisian selanjutnya. 

‎Adapun identitas kedua pria tersebut yakni berinisial RM (18) dan DS (18) dan diketahui merupakan warga Kampung Mosso, dan setelah dilakukan pemeriksaan DS hanya menumpang dan hingga berujung RM diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. 

‎Kapolresta KBP Fredrickus menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan serta profesionalisme tim opsnal dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah perbatasan.

‎“Ini merupakan bukti bahwa Polri selalu hadir dan peka terhadap situasi di lingkungan, khususnya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Jayapura,” tegas Kapolresta. 

‎Selanjutnya, RM beserta barang bukti berupa 17 bungkus ganja, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

‎"Atas perbuatannya, RM disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terancam hukuman maksimal 12 Tahun," tegas Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen. 

‎Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*) 

‎Penulis : Dwis

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572