‎Miliki Amunisi, Seorang Pria Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

Photo News

Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial PG Alias Pelajaran (32) siang tadi diserahkan penyidik satuan reskrim Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura lantaran berkas perkaranya terkait kepemilikan amunisi telah dinyatakan lengkap / P.21, Jum'at (13/3). 

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan pelimpahan tersangka PG beserta barang bukti berupa amunisi yang dimilikinya ke pihak Kejaksaan. 

‎Kasat menerangkan, karena cukup bukti lantaran membawa, menyimpan, menguasai dan menyembunyikan amunisi atau bahan peledak, PG disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dalam proses penyidikannya oleh pihak penyidik. 

‎"Atas perbuatannya, PG kami sangkakan Pasal 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," tegas AKP Wayne. 

‎AKP Wayne juga menambahkan, tersangka PG beserta barang buktinya diserahkan ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum kasusnya. 

‎Untuk diketahui, tersangka PG Alias Pelama sebelumnya pada Selasa 18 November 2025 sekira Pukul 19.00 WIT dibawa oleh personel Polsubsektor Skouw Perbatasan RI-PNG bersama Personel TNI-AD yang bertugas di Pos Kotis ke Polsek Muara Tami lantaran dirinya saat hendak ke PNG melalui Kampung Mosso lewat jalan tikus (Ilegal) kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan hingga ditemukan Amunisi Aktif senjata api dengan Kaliber 5,56.(*) 

‎Penulis : Danu

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572