Sat Narkoba Polresta Serahkan 4 Tersangka Kasus Narkotika Ke Kejaksaan

 

Photo News

Polresta Jayapura Kota,- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota, melalui Satuan Reserse Narkoba, menyerahkan 4 Tersangka ke Kejaksaan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menyampaikan kegiatan ini terdiri dari penyerahan tiga berkas perkara tindak pidana narkotika, masing-masing dengan tersangka dan barang bukti yang berbeda.

Tersangka dalam kasus pertama adalah tersangka berinisial BP (26) yang di tangkap pada tanggal 20 Agustus 2025.

"Barang bukti yang diserahkan meliputi 20 plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja, dengan berat 299,4 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009," kata AKP Febry dalam siaran pers Polresta Jayapura Kota, Jumat (17/10).

Lanjut Kasat, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial CS dan AK. Penangkapan mereka dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2025.

"Barang bukti yang diserahkan termasuk sebelas bungkus plastik kliper bening berisi narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." ucapnya.

Kasus yang ketiga melibatkan tersangka BY (20). Melalui Penangkapan yang di laksanakan pada tanggal 28 Juli 2025.

"Barang bukti yang kami serahkan yakni 13 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 276,2 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009," ungkapnya.

AKP Febry menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(*)

Penulis : Edgard

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572