Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Seberat 1,1 Kilogram
Polresta Jayapura Kota, — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,1 kilogram, hasil dari empat laporan polisi yang berhasil diungkap selama periode Agustus hingga September 2025, Kamis (16/10) Siang.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Jalan Ampera, Samping Lapangan Futsal Ampera Distrik Jayapura Utara, kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Penyidik Sat Res Narkoba dan Propam Polresta Jayapura Kota, serta turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Pengadilan Negeri Jayapura, dan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Kamis (16/10) Siang.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap para tersangka yang telah diamankan.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja dengan total berat mencapai 1.114,3 gram atau sekitar 1,1 kilogram. Barang bukti ini berasal dari empat perkara berbeda dengan sejumlah tersangka yang telah kami amankan dan proses hukumnya sedang berjalan,” ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini kami lakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan Pengadilan Negeri Jayapura. Ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari pengaruh buruk barang haram tersebut,” tegas AKP Febry.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya:
535,93 gram ganja milik tersangka YR dkk (LP/A/33/VIII/2025)
105,6 gram ganja milik tersangka MU (LP/A/35/IX/2025)
272,1 gram ganja milik tersangka RD dkk (LP/A/36/IX/2025)
200,67 gram ganja milik tersangka LE (LP/A/38/IX/2025).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti hingga habis, disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura dan Pengadilan Negeri Jayapura.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga selesai. Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Kota Jayapura benar-benar terbebas dari narkoba,” tutup AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K.(*)
Penulis : Danu
POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572