Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja di Pelabuhan, 3 Calon Penumpang Bersama BB 3,6 Kilogram Diamankan

Photo News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja di Pelabuhan, 3 Calon Penumpang Bersama BB 3,6 Kilogram Diamankan

Polresta Jayapura Kota, - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung di Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, petugas gabungan dari Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dan Polsek KPL Jayapura berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 3,6 kilogram, serta mengamankan empat orang pelaku.

Kasus pertama terjadi pada Rabu (15/10) sekitar pukul 14.25 WIT, di mana personel Polsek KPL Jayapura yang tengah melakukan pengamanan di dermaga penumpang mencurigai seorang pria yang berusaha memaksa masuk ke dalam kapal KM Gunung Dempo, padahal kegiatan embarkasi belum dimulai.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut berinisial Dm (20), warga Sentani, Kabupaten Jayapura. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 paket ganja kering seberat 240 gram yang disembunyikan di dalam tas ransel warna abu-abu.

Kapolsek KPL Jayapura IPTU H. Abdul Kadir menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan jalur laut umum untuk membawa narkotika ke luar daerah dengan cara menyembunyikan barang tersebut di antara pakaian.

“Pelaku mencoba menyelundupkan ganja dengan memanfaatkan jalur laut umum. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas ransel untuk mengelabui petugas. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujar IPTU Abdul Kadir.

Setelah dilakukan pendataan, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 hingga 16.40 WIT, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan aktivitas di sekitar pelabuhan. Dalam kegiatan tersebut, tiga orang pelaku lainnya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama, IR (32), warga Manokwari, ditangkap di ruang tunggu pelabuhan dengan barang bukti 126 paket ganja siap edar seberat 2 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel warna silver.

Sementara dua pelaku lainnya, CU (17) asal Dobo, Kepulauan Aru, dan SK (20) asal Sorong, ditangkap di depan pelabuhan saat berteduh di kios pedagang kaki lima. Dari tangan keduanya, petugas menemukan ganja seberat ±1,4 kilogram yang dikemas dalam tas belanja hijau merek Alfamidi dan karung bertuliskan Skel Rice warna putih biru.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan beruntun ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Sat Resnarkoba dan Polsek KPL Jayapura.

“Dalam satu hari kami berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan ganja melalui jalur laut. Total empat pelaku diamankan beserta barang bukti mencapai 3,6 kilogram. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam menutup ruang peredaran narkotika di Kota Jayapura,” tegas AKP Febry Pardede.

Lebih lanjut, AKP Febry menyampaikan bahwa pelabuhan laut merupakan salah satu jalur rawan yang terus mendapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di area pelabuhan laut sebagai pintu masuk utama ke Kota Jayapura. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*) 

Penulis : Danu

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572