Rugikan Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Tempatnya Bekerja, AW Dilimpahkan ke Jaksa

Photo News

Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial AW (20) yang berstatus tersangka atas tindak pidana Penggelapan yang dilakukannya ditempat kerjanya, siang tadi diserahkan pihak Penyidik Polsek Heram ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (14/10). 

Tersangka telah menjalani proses penyidikan selanjutnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Heram AKP B. Y. Ick, S.H membenarkan penyerahan tersangka AW tersebut. 

Kapolsek menerangkan, berawal saat pihak perusahaan tempat AW bekerja mendapatkan informasi dari pusat bahwa ada sejumlah barang yang pengirimannya tertunda. 

Pimpinan perusahaan kemudian melakukan pengecekan data hingga didapati sebanyak 262 No. Waybill / Resi / Paket yang gagal / stuck atau macet sehingga membuat perusahaan alami kerugian sebesar 70 juta rupiah. 

"Jadi total kerugian sebanyak 70 juta rupiah tersebut digelapkan oleh AW selaku kurir atau sprinter, sementara paket telah sampai ko konsumen lalu oleh AW uang yang seharusnya disetor ke perusahaan digelapkannya atau digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkap Kapolsek. 

Lebih lanjut kata Kapolsek, pihak perusahaan kemudian melaporkan perbuatan AW ke pihak Kepolisian dan dilakukan proses hukum atas tindakannya tersebut. 

"AW sendiri terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 374 KUHP  Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tegas Kapolsek. 

Kapolsek juga menambahkan, AW diserahkan oleh Penyidiknya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Moh. Arifin, S.H dengan dikuatkan oleh penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.(*) 

Penulis : Danu

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572