Resmob Numbay Ciduk Spesialis Penadah Curanmor
Polresta Jayapura Kota,- Tim resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial FC (21) karena diduga kuat merupakan pelaku spesialis penadah curanmor di Kota Jayapura. FC diciduk di seputaran Abepura, Sabtu (13/9).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan FC tersebut.
Kasat menerangkan, penangkapan FC berawal saat timnya melakukan penyelidikan di lapangan terkait tindak pidana Curanmor.
"Kemudian tim mengantongi informasi terkait FC dan monitoring keberadaannya hingga akhirnya berhasil dibekuk," ungkap Kompol Dewa Ditya.
Lebih lanjut kata Kompol Dewa, FC dibekuk saat mengendarai satu unit SPM dan diduga miliki laporan polisi.
"Dari penangkapan FC dan pengembangan hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor hasil curian," terang Kompol Dewa.
Kini FC dan barang bukti telah diamankan di Maoolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih intensif. "Atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kompol Dewa Ditya.
Adapun 7 unit sepeda motor yang diamankan diantaranya :
1. 1 (satu) unit spm honda beat street warna hitam dengan no rangka MHIJM8218PK941668 Laporan Polisi Nomor: LP/B/638/IX/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 13 September 2025.
2. 1 (satu) unit spm honda beat street warna hitam dengan no rangka MH1JMG11RK055261 Laporan Polisi Nomor: LP/B/468/VI/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 28 Juni 2025
3. 1 (satu) unit spm yamaha mio m3 warna biru hitam dengan no rangka MH35P00CDJ715659
4. 1 (satu) unit spm honda beat Fi warna hitam dengan no rangka MH1JFP214FK147169
5. 1 (satu) unit spm honda beat street warna hitam dengan no rangka MH1JFZ21XHK0435543
6. 1 (satu) unit spm honda beat Fi warna merah dengan no rangka MH1JM1114JK986518
7. 1 (satu) unit spm yamaha fix r warna hitam biru dengan no rangka MH34NS003FK3653340.
Bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan roda dua tersebut, dapat mendatangi kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota dengan membawa surat-surat kepemilikan kendaraan, untuk selanjutnya menerima penyerahan kendaraan oleh pihak penyidik, GRATIS tanpa dipungut biaya. (*)
Penulis : Subhan
POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572