Polresta Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 1,1 Kg Disaksikan Jaksa dan Tersangka
Polresta Jayapura Kota,- Satua Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Bersama Kejaksaan Negeri Jayapura melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (10/07) pagi, sebagai wujud komitmen penegak hukum memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri langsung oleh AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, didampingi Ipda Sunoto, Brigpol Irzan, S.H., M.H, Bripka Adi Prastanto dari Siwas, Briptu Vanly dari Si Propam, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Samuel Heros Berhitu, S.H., M.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, ketika dikonfirmasi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 12 / IV / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tertanggal 30 April 2025.
Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ganja siap edar.
"Tersangka berinisial YW (21 tahun) diamankan di kediamannya di Apo Bengkel, Distrik Jayapura Utara. Berdasarkan data kepolisian, tersangka berstatus belum bekerja dengan pendidikan terakhir SMP yang tidak tamat. Pelaku terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai ganja seberat 1.151,65 gram," Ujar Kasat Resnarkoba AKP Febry.
Lanjut AKP Febry, barang bukti ganja yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut merupakan hasil sitaan dari penangkapan tersangka. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di hadapan para saksi dari pihak kepolisian dan kejaksaan, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pemusnahan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika," Jelas AKP Febry.
AKP Febry juga menambahkan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ganja ini, Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda Papua agar terbebas dari pengaruh buruk barang haram tersebut.(*)
Penulis : Edgard
POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572