Opsnal Reskrim Bekuk Pelaku Penadah Motor Curian

Polresta Jayapura Kota - Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura berhasil membekuk pelaku penadah motor hasil curian yakni PKS alias Rian. Senin (10/8) malam. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kususma, S. IK ketika di konfirmasi siang tadi (11/8), mengungkapkan PKS yang merupakan warga organda padang bulan distrik Abepura dibekuk tim opsnal lantaran terlibat kasus penadah motor hasil curian. 

"Dari tangan pelaku, tim juga berhasil mengamankan satu unit motor Honda Vario 110 warna merah yang merupakan milik korban Panji Juriganata Putra (21), " Terang AKP Komang. 

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan pelaku PKS berawal dari hasil interogasi dari pelaku utama pencurian yakni FN yang terlebih dahulu ditangkap oleh tim. 

"Selanjutnya tim melakukan pemantau di seputaran Abepura dan berhasil mengamankan pelaku PKS yang saat itu sedang duduk di depan Koramil abepura, " Ungkapnya. 

"Pelaku mengakui perbuatannya dengan membeli motor curian dari pelaku FN seharga 1,5 juta. Usai membeli motor tersebut pelaku langsung menyimpannya di salah satu warga arso wor kab. Keerom sehingga tim bergerak ke Keerom untuk mengambil barang bukti tersebut, "ucapnya.

AKP Komang menuturkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

" Atas perbuatannya PKS dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah motor hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan kurungan penjara, "pungkas AKP Komang. (*) 


Penulis   : Andi

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572