Tim Resmob Numbay Polresta Ungkap Kasus Jambret di Entrop, Sejumlah Perhiasan dan Dua Handphone Diamankan

Photo News

Polresta Jayapura Kota,- Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Raya Abepura, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIT, setelah tim melakukan penyelidikan secara intensif sejak laporan polisi diterima pada 1 Juli 2026.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dikonfirmasi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial EMb(25) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.

“Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 06.15 WIT. Saat itu korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor dan duduk sebagai penumpang. Pelaku yang mengendarai sepeda motor seorang diri kemudian menyalip kendaraan korban dan mengambil tas yang dibawa korban,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang berharga, di antaranya dua unit handphone, perhiasan emas, logam mulia serta perhiasan berlian.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, Tim Resmob Numbay melakukan mapping serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi yang didukung dengan bukti yang cukup, pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelas Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit iPhone 17 Pro Max, 1 unit iPhone 11 Pro Max, 2 buah logam mulia, 7 buah anting-anting emas, 2 buah cincin emas, 2 buah gelang emas, 3 buah kalung emas, 2 buah kalung berlian, 2 buah mata kalung emas serta 1 buah mata kalung berlian.

Kasat Reskrim juga menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterangan pelaku serta melakukan pencarian terhadap kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(*)

Penulis : Edgard

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572