Lagi, Polisi Amankan Produsen dan Penjual Miras Lokal Jenis Balo
 

Photo News

‎Polresta Jayapura Kota,– Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Heram berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku produsen sekaligus penjual minuman keras ilegal jenis balo di seputaran Kampung Yoka Distrik Heram, Rabu (17/12) sekitar pukul 20.30 WIT.

‎Pengungkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas produksi dan penjualan minuman keras lokal di salah satu rumah di Kampung Yoka.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil memastikan lokasi pembuatan sekaligus penjualan miras tersebut.

‎Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial LM (33), warga Kampung Yoka Distrik Heram, beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi balo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan.

‎Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah ember plastik warna merah, 2 bungkus fermipan, Sekitar 70 liter minuman keras jenis balo siap edar. 

‎Dalam peristiwa ini pelaku diduga melanggar Pasal 136 huruf A dan B Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran produk bahan pangan dan minuman ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalumelalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎Kasat AKP Febry mengatakan, Proses penyidikan lebih lanjut saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

‎"Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat agar ikut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi dan distribusi minuman keras ilegal di wilayah hukumnya sebagai bentuk dukungan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkas AKP Febry Pardede selaku Kasat Resnarkoba Polresta.(*) 

‎Penulis : Putra

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572