Asyik Nikmati Sabu, Dua Pria Diciduk Tim Opsnal Narkoba Polresta di Waena
Polresta Jayapura Kota,- Intens lakukan pencegahan peredaran narkoba di Kota Jayapura, tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu beserta kedua pemiliknya semalam.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, Jum'at (18/7) siang.
Kasat menerangkan, bahwa semalam (Kamis 17/7) bertempat di Jalan Karang belakang Mega Waena Distrik Heram, timnya berhasil membekuk dua pria masing-masing berinisial RB Alias Anca (45) dan MS (34) saat sedang mengkonsumsi Sabu di dalam rumah mereka.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Plastik Klipper besar warna bening berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 49,74 gram," ungkap AKP Febry.
Lanjut dijelaskannya, selain barang bukti Sabu, diamankan juga berupa potongan plastik hitam dibalut platban coklat, satu alat hisap sabu (Bong) siap pakai dan tiga buah potongan sedotan warna hitam.
"Jadi, berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa diduga ada masyarakat yang miliki narkotika jenis Sabu disekitaran Waena, tepatnya di belakang Toko Mega Waena. Tim langsung mengolah informasi yang ada dengan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan," ujar AKP Febry.
Saat menemukan rumah yang diduga merupakan sasaran tim, tidak menunggu lama tim opsnal langsung masuk ke dalamnya dan menemukan kedua pelaku sedang menikmati barang haram tersebut.
"Setelah tertangkap tangan sedang memakai Sabu, tim langsung lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam saku celana milik RB. Keduanya bersama barang bukti yang ditemukan di TKP langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota," tegas Kasat Narkoba AKP Febry.
Dirinya juga menambahkan, hingga kini keduanya masih dalam pemeriksaan oleh Penyidik terkait kepemilikan dan peran masing-masing pelaku.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Febry Pardede.(*)
Penulis : Subhan
POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572