Kapolresta "Tidak Dapat Ijin, Seruan Aksi Tanggal 8 Maret Ditindak Tegas"

Polresta Jayapura Kota - Adanya seruan aksi dari Solidaritas Mahasiswa bersama Rakyat Papua yang akan turun jalan (long march) ke Kantor DPR Provinsi Papua akan ditindak tegas oleh aparat Kepolisian lantaran tidak mempunyai ijin. 

Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler siang tadi (6/3). 

"Pihaknya akan melakukan tindakan tegas, apabila aksi pada hari selasa tanggal 8 maret mendatang tetap dilakukan dengan cara turun jalan atau long march karena dapat mengganggu ketertiban umum dan juga saat ini masih situasi pandemi covid-19, " tegasnya. 

Lebih lanjut lagi kata Kapolresta, selama pandemi covid-19, aksi demo yang melibatkan banyak orang tidak diijinkan sesuai dengan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanggulangan corona virus disease (covid-19) di wilayah Kota Jayapura. 

"Apabila aksi tersebut tetap dipaksakan untuk dilakukan, pihaknya telah menyiagakan ratusan personil aparat gabungan TNI-Polri untuk melakukan tindakan tegas, " ucapnya. 

"Selama masa pandemi, aksi demo hanya bisa dilakukan secara audiens dan peserta terbatas, bukan dengan cara turun jalan ataupun long march serta melibatkan banyak orang, " cetusnya. 

"Dihimbau kepada masyarakat Kota Jayapura dan sekitarnya tidak usah ikut terprovokasi dengan aksi seruan tersebut demi menjaga kota tercinta tetap aman kondusif dan lakukan aktivitas seperti biasa karena aparat Kepolisian maupun TNI akan menjamin keamanan kota jayapura, "imbaunya.

Kombes Pol. Gustav menambahkan terkait beredarnya isu yang beredar di media sosial adanya kelompok yang akan melumpuhkan kota Jayapura masih dalam penyelidikan dan pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi. 

" Diharapkan masyarakat tetap tenang, tidak usah panik dan apabila masyarakat mendapat informasi sekecil apapun dapat dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat sehingga pihaknya dapat melakukan tindakan kepolisian dengan terukur, "tandasnya.(*) 


Penulis   : Andi

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572