Lakukan Patroli Rutin, Polisi Bekuk Dua Pria Pemilik Ganja di Holtekamp

Polresta Jayapura Kota,- Personil Polsek Muara Tami dipimpin Kanit Intel Ipda Sudirman berhasil membekuk dua pria karena memiliki dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis ganja bertempat di belakang pos polisi pertigaan holtekamp distrik muara tami, Selasa (1/2) sore.

Dua pria tersebut berinisial PW (21) dan NW (22) dan merupakan warga sentani kabupaten jayapura, dimana ketika ditangkap didapati narkotika jenis ganja di kedua pelaku tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Dimana penangkapan keduanya berawal ketika personil polsek sedang melaksanakan patroli rutin diseputaran wilayah muara tami.

"Saat melaksanakan patroli dan singgah di pos polisi pertigaan holtekam disaat bersamaan terlihat ada tiga orang yang berada di sekitar Pos Polisi, lalu salah satu masyarakat tersebut yakni PW berjalan ke arah belakang Pos Polisi, karena curiga personil kami langsung mengecek keperluan pelaku dibelakang pos dan saat dilakukan pemeriksaan PW kemudian membuang satu bungkus plastik warna hitam kearah empang," ungkap Kapolsek.

Lanjutnya, anggota kemudian mengamankan PW serta mengecek barang yang dilemparkan tersebut dan ternyata hasilnya plastik tersebut benar berisikan barang terlarang yakni ganja, selain itu ditemukan pula satu bungkus plastik bening ukuran kecil didalam saku celana milik PW.

"PW bersama rekannya NW yang sempat melarikan diri kini berikut barang bukti berupa dua plastik berisikan ganja kini telah diserahkan ke satuan narkoba polresta jayapura kota untuk ditindaklanjuti," pungkas Kapolsek.

Ditempat terpisah Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H menuturkan, kini keduanya telah diamankan di satuan narkoba polresta untuk dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan barang terlarang tersebut. "Kedua sedang dilakukan pemeriksaan dan didalami terkait kepemilikan barang haram tersebut," tuturnya Kasat.(*)

Penulis : Subhan

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572