Operasi Yustisi di Cafe dan Pasar Buah Holtekam, 188 Dinyatakan Negatif

Polresta Jayapura Kota - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Jayapura kembali menjalankan operasi yustisi dalam rangka menegakkan instruksi walikota nomor 9 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang penegakkan hukum serta adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi covid-19 di wilayah kota jayapura.

Kali ini operasi yustisi dilaksanakan di Cafe-Cafe dan pasar buah yang berada di sepanjang Pantai Holtekam yang dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kasat Pol PP Mukhsin Negkeula, SH., M.Si, Kadis Kesehatan Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota AKP Langgeng Widodo dengan melibatkan 100 personil aparat gabungan TNI/Polri dan Pemerintah Kota Jayapura. Minggu (29/8) 

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si mengatakan hari ini sasaran operasi yustisi yang dilakukan terhadap tempat usaha seperti cafe-cafe maupun pasar buah yang berada di sepanjang pantai holtekam.

"Operas yustisi ini intens dilakukan dengan mencari sasaran tempat keramaian atau kerumunan guna mencegah penularan virus covid-19, " ujarnya. 

"Dimana total keseluruhan warga yang dilakukan pemeriksaan rapid antigen sebanyak 188 orang dengan hasil keseluruhan dinyatakan negatif oleh tim medis satgas Covid-19 Kota Jayapura," ungkap Wakapolresta. 

Ia pun menuturkan, dari hasil yang ditemukan, maka dapat dikatakan bahwa imun atau ketahanan tubuh masyarakat kota jayapura mulai tumbuh namun kami tetap menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah. 

"Pemeriksaan kesehatan warga kota Jayapura akan rutin setiap hari dilakukan oleh tim satgas Covid-19 Kota Jayapura guna memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan memastikan masyarakat yang beraktivitas diluar rumah sehat namun bila menemukan warga yang dinyatakan positif langsung dirawat oleh tim medis di tempat isolasi terpusat terapung KM. Tidar,"pungkasnya.

Perlu diketahui juga bahwa tim satgas Covid-19 kota Jayapura juga telah melaksanakan operasi yustisi di tempat keramian lainnya seperti Mall, Supermarket, Pasar, Tempat Wisata maupun di perhotelan. (*) 


Penulis  : Andi

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572