1 Bar dan 16 Warga Terjaring Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Kota Jayapura

Polresta Jayapura Kota - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Jayapura kembali melaksanakan operasi yustisi di wilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan. Kamis (5/8) malam, alhasil 16 warga dan satu tempat hiburan malam/BAR terjaring dalam razia tersebut. 

Operasi tersebut di pimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, SH bersama anggota Berti Wanggai, Andi Sudirman, ST, Kasat Pol PP Kota Jayapura Mukhsin Nengkeula, SH, Kabag Ops AKP Langgeng Widodo dengan melibatkan 100 personil aparat gabungan TNI/Polri dan Pemerintah Kota Jayapura. 

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si mengatakan operasi yustisi malam hari ini kita fokus di wilayah entrop dan sekitarnya guna menindak lanjuti Perda no. 3 tahun 2020 dan instruksi walikota no. 9 tahun 2021 tentang pencegahan dan penyebaran covid-19 serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. 

"Dimana dalam pelaksanaan dilapangan Personil satgas covid-19 Kota Jayapura dibagi menjadi dua tim, dimana tim I melakukan penyekatan dan tim II razia ditempat himburan malam/ Bar, " ujarnya. 

Lanjut Wakapolresta, untuk penyekatan dilakukan di empat titik diantaranya pertigaan misi depan gudang PT Gudang Garam, pertigaan hamadi gunung, pertigaan ringroad dan pertigaan polsek jayapura selatan. 

"Dari operasi yustisi malam ini 16 warga terjaring lantaran tidak menggunakan masker sehingga dilakukan test rapid antigen dan satu warga dinyatakan positif selanjutnya di bawah ke tempat isolasi terpusat LPMP Papua, " terang AKBP Supraptono. 

"Untuk razia tempat hiburan malam (THM)/BAR, ada 7 yang didatangi untuk disegel/tutup sementara selama PPKM level IV yang diberlakukan pemerintah kota Jayapura namun ada satu THM masih ditemukan beroperasi dan menerima pengunjung sehingga dilayankan surat teguran,"pungkasnya.

Sementara itu Kasat Pol Kota Jayapura Mukhsin Nengkeula mengatakan selama PPKM level IV yang diberlakukan semua tempat hiburan malam/BAR, disegel atau ditutup sementara, sama halnya dengan tempat wisata sesuai instruksi walikota Jayapura no. 9 tahun 2021.

"Tadi THM/BAR yang kami datangi, rata-rata sudah mematuhi aturan tersebut dengan tidak beroperasi namun ada satu yang masih ditemukan menerima pengunjung sehingga dilayangkan surat teguran, "ucapnya.

Kasat Pol PP mengharapkan, agar warga kota jayapura mematuhi instruksi walikota tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena kota Jayapura masuk zona merah dan warga juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan. (*) 


Penulis   : Andi

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572