Terancam 7 Tahun Penjara, YK dan P Diserahkan Penyidik Polsek Japut ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit reskrim polsek jayapura utara serahkan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni YK dan P ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (16/4) Siang.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penyerahan kedua tersangka karena berkasa perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan sesuai surat hasil penelitian berkas perkara nomor : B-717 / R.1.10 / Eoh. / 04 / 2021 tanggal 15 April 2021.

"YK dan P sebelumnya ditangkap pada Kamis 18 Februari 2021 berdasarkan hasil penyelidikan laporan polisi nomor : LP / 310 / XII / 2020 / Papua / Res Jpr Kota / Sek Japut, tanggal 7 Desember 2020 tentang Curat," ungkap AKP Jahja.

Lanjutnya, keduanya yakni YK dan P merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada senin 7 desember dini hari di rumah korban Jois (32) tepatnya di Jl.Tanjung Ria III No.9 A, Base-G Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara.

"YK dan P mengambil SPM Yamaha Mio Soul milik korban yang terparkir di depan rumah dengan cara mematahkan kunci stang motor kemudian mendorong motor tersebut untuk di jual," ujar Kapolsek.

Dirinya menambahkan, kedua tersangka diserahkan ke jaksa bernama Jein Waromi, S.H dengan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572