Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Kantor Lurah Hamadi

Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial MW (31) Warga Hamadi tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan pengrusakan kaca Kantor Lurah Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Senin (7/9) sore pukul 16.00 Wit. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika dikonfirmasi sore tadi membenarkan hal tersebut. 

"Penangkapan pelaku WM berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/448/IX/2020/Papua/Resta Jpr Kota/ Sek Kapsul tentang pengrusakan tanggal 7 September 2020 yang dilaporkan di Kantor Polisi, " Ujarnya. 

Lanjut Kapolsek, Saat ini pelaku MW telah diamankan di Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannyaperbuatannya dan telah ditetapkan tersangka. 

"Atas perbuatannya, MW dijerat pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara, "ucap Kapolsek. 

AKP Yosias Pugu menerangkan, penangkapan MW bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku pengrusakan Kantor Lurah Hamadi berada di seputaran pasar ikan. 

"Mendapat informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku MW tanpa perlawanan, " Terangnya. 

Kapolsek pun menambahkan, dari keterangan saksi kejadian pengrusakan itu terjadi pada hari sabtu (5/9) dini hari sekitar pukul 02.00 wit, dimana pelaku MW sebelumnya minum minuman keras di lokasi tersebut selanjutnya merusak kaca Kantor Lurah. (*) 


Penulis   : Andi

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572